Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung – Pemerintah Desa Nagrak telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka pembahasan dan penetapan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Nagrak Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Nagrak. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, demokratis, dan penuh semangat musyawarah sebagai wujud komitmen desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
MUSDESUS diselenggarakan sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa, khususnya untuk membahas agenda strategis yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan desa. Agenda utama musyawarah kali ini adalah pembahasan kesiapan pendanaan melalui BKK guna mendukung seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan MUSDESUS dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Nagrak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Kecamatan Cangkuang, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan dukungan dan perhatian bersama terhadap kelancaran proses demokrasi di tingkat desa.
Dalam musyawarah tersebut, dibahas secara rinci kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PAW, mulai dari tahapan persiapan, pembentukan panitia, pelaksanaan pemungutan suara, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan. Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan seluruh proses dapat berjalan efektif, efisien, serta akuntabel.
Melalui MUSDESUS ini, peserta musyawarah menyampaikan berbagai masukan dan pendapat secara terbuka. Seluruh usulan kemudian dibahas bersama dan disepakati secara mufakat, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Desa Nagrak.
Sambutan dan Arahan
Dalam pelaksanaan MUSDESUS tersebut, sejumlah sambutan dan arahan disampaikan oleh para pemangku kepentingan.
Pj. Kepala Desa Nagrak dalam pidatonya menyampaikan bahwa pelaksanaan MUSDESUS BKK PAW merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Nagrak untuk memastikan keberlangsungan roda pemerintahan desa tetap berjalan secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketua BPD Desa Nagrak dalam sambutannya menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam mengawal proses musyawarah desa agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. Ketua BPD juga mengajak seluruh peserta musyawarah untuk menjaga semangat kebersamaan dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap tahapan PAW.
Bhabinkamtibmas Desa Nagrak dalam arahannya menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Beliau mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Nagrak untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan selama seluruh rangkaian tahapan PAW berlangsung, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan aman dan damai.
Sementara itu, Perwakilan Camat Cangkuang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya MUSDESUS BKK PAW Desa Nagrak. Beliau berharap agar seluruh tahapan PAW dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menekankan pentingnya administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang tertib sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Nagrak berharap, dengan ditetapkannya BKK untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026, proses pemilihan dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis, serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan bertanggung jawab.
Hasil MUSDESUS ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan tahapan PAW Kepala Desa Nagrak. Pemerintah Desa Nagrak mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dan menjaga kondusivitas demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2026.
Bersama, kita wujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.